4. Wajib
Memejamkan mata menjadi wajib jika di sekitar tempat shalat terdapat hal yang haram untuk dilihat, misalnya aurat seseorang yang terbuka.
Dalam kondisi ini, menutup mata saat shalat wajib dilakukan sebagai bentuk penjagaan diri dari dosa pandangan dan menjaga kesucian ibadah.
Secara umum, membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat shalat lima waktu lebih utama karena dapat membantu menghadirkan kekhusyukan.
Namun, hukum memejamkan mata saat shalat dapat berbeda-beda: boleh, makruh, sunnah, atau wajib, tergantung situasi dan kondisi sekitar.
Wallahu a’lam.
(kemenag)







