Dalam beberapa situasi, memejamkan mata saat shalat justru menjadi sunnah, bahkan wajib. Berikut penjelasan hukumnya:
1. Mubah (Boleh)
Pada dasarnya, memejamkan mata saat shalat hukumnya boleh (mubah) dan tidak makruh karena tidak ada larangan khusus.
Namun, perbuatan ini menyalahi yang lebih utama (khilaful awla), karena lebih dianjurkan untuk membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat shalat.
2. Makruh
Memejamkan mata menjadi makruh jika dilakukan di tempat berbahaya, misalnya di sekitar binatang buas, perampok, atau lingkungan yang rawan.
Dalam situasi ini, membuka mata lebih diutamakan demi menjaga keselamatan diri.
3. Sunnah
Disunnahkan untuk memejamkan mata saat shalat apabila di depan kita terdapat sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyukan, seperti gambar, tulisan, atau benda lain.
Dengan menutup mata, hati lebih mudah fokus kepada Allah, sehingga ibadah shalat menjadi lebih khusyuk.







