Hukum dan KriminalPeristiwaPolitik

Komisi III DPR RI Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan

3
×

Komisi III DPR RI Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan

Share this article
Komisi III DPR RI Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya yang digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI, berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan para pihak, menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.

Ia juga menekankan, Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan substantif dan tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal.

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur mengenai pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Dalam konteks perkara Hogi Minaya, Komisi III DPR menilai peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Habiburokhman juga mengingatkan agar aparat penegak hukum memedomani prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, keadilan harus lebih diutamakan daripada kepastian hukum semata.