Seketika.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jumlah hari libur nasional tahun 2026 sebanyak 17 hari. Selain itu, cuti bersama untuk tahun 2026 ditetapkan sebanyak 8 hari. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari libur nasional dan Cuti Bersama.
Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2026 ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang berlangsung pada Jumat, 19 September 2025.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.
Sementara itu, kebijakan cuti bersama disahkan melalui keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut Pratikno, “Untuk tahun 2026, cuti bersama akan ditetapkan sebanyak 8 hari dan sudah disepakati dalam lintas kementerian.”
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional 2026 di Indonesia: