Seketika.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa rencana pengenaan pajak bagi transaksi melalui marketplace bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan sebagai upaya menciptakan sistem perekonomian yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha.
Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut untuk sementara ditunda hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang lebih kuat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah memutuskan menunda penerapan kebijakan pemungutan pajak marketplace setidaknya hingga Agustus.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar kebijakan fiskal tidak memberikan tekanan tambahan terhadap konsumsi masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi.
“Kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik baru dikenakan,” ujar Purbaya saat Media Briefing di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini memang menunjukkan kinerja yang positif dengan mencapai 5,29 persen pada Triwulan II-2026.
Namun, pemerintah menilai capaian tersebut masih perlu diperkuat sebelum kebijakan perpajakan baru diberlakukan.
“Angka ini bagus, namun perlu diperkuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, baru akan kita terapkan kembali,” katanya.
Purbaya menjelaskan pemerintah tidak hanya menjadikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai acuan dalam mengambil keputusan.
Berbagai indikator lain, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence), perkembangan konsumsi rumah tangga, hingga aktivitas perdagangan ritel juga akan menjadi pertimbangan sebelum kebijakan diberlakukan.
“Kita lihat bukan hanya angka PDB, tetapi juga variabel-variabel lain seperti consumer confidence dan pembelian ritel. Jadi kita lihat secara menyeluruh,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penundaan tersebut hanya berlaku untuk skema pemungutan pajak marketplace dalam negeri.
Pemerintah masih akan mengevaluasi waktu yang paling tepat untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut sesuai perkembangan kondisi ekonomi nasional.
Di sisi lain, pemerintah menilai pengenaan pajak terhadap transaksi digital tetap menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan.
Seiring berkembangnya ekonomi digital, seluruh pelaku usaha, baik yang beroperasi secara konvensional maupun melalui platform digital, perlu memperoleh perlakuan yang setara sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat.
Melalui prinsip tersebut, kebijakan pajak marketplace diharapkan mampu menghadirkan perekonomian yang lebih berkeadilan.
Pelaku usaha yang memiliki aktivitas ekonomi dan memperoleh penghasilan melalui platform digital tetap menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana pelaku usaha di sektor lainnya.
Dengan demikian, tercipta level playing field yang mendukung iklim usaha yang sehat tanpa mengabaikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Pemerintah pun memastikan penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan momentum pemulihan ekonomi.
Saat indikator konsumsi dan aktivitas ekonomi menunjukkan penguatan yang berkelanjutan, kebijakan pajak marketplace akan kembali dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan yang adil, mendukung keberlanjutan penerimaan negara, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.












