Seketika.com, Jakarta – Kini, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memperpanjang SIM mereka secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Inovasi ini mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, pemohon dapat memulai perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.
Prosedur perpanjangan online mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang biru.
Cara Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store.
- Registrasi: Daftar menggunakan nomor handphone.
- Verifikasi: Ikuti langkah-langkah verifikasi yang ada dalam aplikasi.
- Unggah Dokumen: Upload dokumen yang diperlukan.
- Pilih Metode Pengiriman: Tentukan alamat pengiriman SIM baru Anda.
Biaya administrasi perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya ini belum termasuk biaya administrasi tambahan, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.