Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Polri Sita Rp61 Miliar dari Rekening Judi Online, 5.000 Akun Dibekukan

106
×

Polri Sita Rp61 Miliar dari Rekening Judi Online, 5.000 Akun Dibekukan

Share this article
Polri Sita Rp61 Miliar dari Rekening Judi Online, 5.000 Akun Dibekukan, foto:(mediahub.polri)

Ia menegaskan bahwa sinergi antara PPATK dan Polri semakin kuat dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.

“Polri telah menindaklanjuti informasi kami dengan baik. Ini bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap pelaku judi online makin intensif,” ujar Ivan Kamis, (1/5/2025).

Ivan juga menyampaikan bahwa dari ribuan rekening yang dibekukan, terdapat transaksi baik dari dalam maupun luar negeri. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh penyidik Polri.

Lebih dari sekadar aktivitas ilegal, judi online dinilai memicu dampak sosial serius.

Ivan menekankan bahwa penegakan hukum terhadap jaringan judi online merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat, terutama dari bahaya pinjaman online ilegal (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, dan keretakan rumah tangga.

“Polri dan PPATK tidak hanya memerangi kejahatan, tetapi juga menyelamatkan masa depan bangsa dari bahaya kecanduan judi online,” tegas Ivan.