Seketika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga terkait judi online (judol). Penyitaan ini dilakukan setelah Polri menerima laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas mencurigakan pada rekening-rekening tersebut.
“Dirtipidsiber menyita uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang berhubungan dengan aktivitas judi online,” kata Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Jumat (2/5/2025).
Menurut Himawan, Polri masih melakukan pendalaman kasus judi online, termasuk melacak aliran dana dan pemilik rekening terkait. Sisa rekening lainnya saat ini masih diblokir dan dihentikan sementara oleh PPATK.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan sekitar 5.000 rekening jaringan judi online sejak Februari 2025, dengan nilai total transaksi mencapai Rp600 miliar.
Ivan menyatakan bahwa pemblokiran rekening dilakukan PPATK pada Februari, yang kemudian dilanjutkan oleh Polri sejak Maret 2025.