PeduliPemerintahan

5.000 Pengemudi Delman dan Angkot di Jabar Dapat Kompensasi Rp1,4 Juta Saat Mudik, Ini Syaratnya

30
×

5.000 Pengemudi Delman dan Angkot di Jabar Dapat Kompensasi Rp1,4 Juta Saat Mudik, Ini Syaratnya

Share this article
5.000 Pengemudi Delman dan Angkot di Jabar Dapat Kompensasi Rp1,4 Juta Saat Mudik, Ini Syaratnya, foto:(jabarprov)

Seketika.com, Garut – Pemda Provinsi Jawa Barat terus melakukan berbagai upaya strategis untuk menjamin kelancaran arus mudik dan balik Idulfitri.

Salah satunya dengan menertibkan jalur-jalur arteri dari operasional angkutan tradisional —seperti delman, becak, dan angkot yang kerap memicu perlambatan lalu lintas.

Sebagai gantinya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemdaprov Jabar telah menyiapkan kompensasi bagi para pengemudi angkutan tradisional yang terdampak aturan pembatasan operasi selama masa mudik tersebut.

“Kawasan seperti Padalarang (Bandung Barat) yang sebelumnya tidak masuk, sekarang kita tambah. Termasuk juga di titik-titik kepadatan seperti Garut. Total se-Jawa Barat ada sekitar 5.000 penerima yang mendapat kompensasi ini,” ujar KDM, sapaan akrab gubernur, di Polres Garut, Sabtu (14/3/2026)

Setiap kusir delman, tukang becak, atau sopir angkot yang terdaftar akan menerima dana sebesar Rp1.400.000.

Angka ini merupakan akumulasi dari kompensasi harian sebesar Rp200.000 selama masa pembatasan operasional di jalur mudik.

KDM menjelaskan, berbeda dengan tahun sebelumnya yang difokuskan pada satu pekan sebelum dan sesudah Idulfitri, tahun ini skema disesuaikan dengan pergerakan masyarakat.

“Uangnya sudah masuk semua. Nanti ada pembagiannya, sebagian cair sebelum Idulfitri, dan sebagian lagi disalurkan setelah Idulfitri saat sektor pariwisata sedang ramai-ramainya,” jelas KDM.

Pemdaprov Jabar juga menetapkan aturan yang tegas. Kompensasi diberikan dengan syarat para pengemudi angkutan tradisional disiplin untuk tidak beroperasi melintasi jalur-jalur utama mudik yang telah ditentukan.