Hukum dan KriminalPemerintahan

720 Tempat Hiburan di Jakarta Diawasi Saat Ramadan, 21 Terkena Sanksi

28
×

720 Tempat Hiburan di Jakarta Diawasi Saat Ramadan, 21 Terkena Sanksi

Share this article
720 Tempat Hiburan di Jakarta Diawasi Saat Ramadan, 21 Terkena Sanksi, foto:(beritajakarta)

Seketika.com, Jakarta – Pengawasan terhadap tempat usaha hiburan dan rekreasi digencarkan selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Tercatat, hingga 13 Maret 2026, sebanyak 720 tempat usaha dan rekreasi telah dilakukan pengawasan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan operasional yang berlaku selama bulan Ramadan.

Ia mengungkapkan, pengawasan dilakukan secara rutin setiap hari di lima wilayah kota administrasi.

Dari ratusan tempat usaha yang diperiksa, hanya sebagian kecil yang kedapatan melanggar ketentuan.

Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada 21 tempat usaha karena melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Dinas Parekraf.

“Jumlahnya sekitar 720 tempat usaha hiburan dan rekreasi yang sudah kita lakukan pengawasan selama Ramadan. Tercatat, 21 tempat hiburan diberikan perhatian dan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Parekraf,” ungkapnya, Senin (16/3).

Satriadi menjelaskan, sejauh ini sanksi yang diberikan masih berupa peringatan.

Ia mengatakan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan selama pengawasan Ramadan adalah terkait jam operasional yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.