Penutupan tempat usaha akan dilakukan apabila pelaku usaha tetap tidak mematuhi aturan setelah diberikan peringatan. Namun, menurutnya para pelaku usaha umumnya langsung mematuhi aturan setelah diberikan teguran oleh petugas.
“Saat ini hanya peringatan dulu. Biasanya kita tentukan selesai sekitar jam dua. Tiba-tiba ada yang sampai jam tiga, itu yang kita tegur. Kalau memang masih membandel, baru kita lakukan penutupan. Mereka tidak membandel. Setelah diingatkan, besoknya mereka tutup sesuai ketentuan,” ujarnya.
Satriadi menilai, tingkat kesadaran para pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta cukup baik. Hal itu terlihat dari jumlah pelanggaran yang relatif kecil dibandingkan jumlah tempat usaha yang diawasi.
Menurutnya, kondisi ini tidak terlepas dari upaya sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.
“Kita sudah lakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang sudah ditentukan. Terkait aturan operasional setelah Hari Raya Idulfitri, aktivitas tempat usaha hiburan dan rekreasi akan kembali normal dua hari setelah Lebaran,” tandasnya.
Berdasarkan data Satpol PP DKI Jakarta, pengawasan dilakukan merata di lima wilayah kota administrasi, yakni masing-masing 144 kegiatan pengawasan di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, sehingga total mencapai 720 kegiatan pengawasan.
Dari jumlah tersebut, 21 tempat usaha dikenai BAP karena melanggar ketentuan operasional selama Ramadan.












