Seketika.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menahan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,94 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial IM dan DS ditangkap di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
IM diamankan pada Senin (9/3/2026), sedangkan DS ditangkap sehari kemudian pada Selasa (10/3/2026).
“Keduanya saat ini sudah menempati tahanan di Polda Metro Jaya,” kata Budi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Perkara ini bermula dari laporan resmi pihak Kementerian Pertanian kepada Polda Metro Jaya yang disertai hasil audit terkait penggunaan anggaran Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, serta audit lanjutan, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar.
Budi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi dan tidak terdapat praktik pemerasan oleh penyidik.












