“Jadi proses ini masih berjalan, saat sekarang kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar,” tuturnya.
Terkait kabar yang sempat viral mengenai dugaan permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik, Budi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia menyebut Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman dan tidak menemukan adanya indikasi permintaan uang oleh penyidik.
“Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka. Jadi proses penyidikan masih tetap terus berjalan,” kata dia.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.












