Seketika.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan mencopot dua pejabat terkait pengelolaan restitusi pajak di lingkungan Kementerian Keuangan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi ketidakterkendalian dalam proses pencairan restitusi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan tindakan tegas dengan mencopot dua pejabat Kemenkeu. Langkah ini terkait polemik restitusi pajak yang dinilai tidak terkendali.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan uang negara dalam jumlah besar. Pemerintah ingin memastikan sistem perpajakan lebih transparan dan akurat.
Purbaya menyebut ada lima pejabat yang sedang diperiksa terkait proses restitusi pajak. Dari hasil awal, dua di antaranya dipastikan akan dicopot dari jabatannya.
Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian data antara laporan awal dan realisasi akhir. Tahun 2025, restitusi pajak tercatat mencapai Rp361,15 triliun atau naik sekitar 35 persen dibanding tahun sebelumnya.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pelaporan internal yang harus segera diperbaiki.
Pemerintah juga menurunkan batas percepatan restitusi PPN dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Kebijakan ini dibuat untuk mengurangi risiko pencairan yang tidak terkontrol.












