Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x406
PemiluPeristiwa

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

116
×

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Share this article
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029, Foto: x.com/prabowo

“Pada intinya, KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan,” kata Idham melalui keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa, 23 April 2024.

KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.

MK pada hari Senin, 22 April 2024, telah memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

MK menyatakan bahwa permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Namun, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiganya menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.