Seketika.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Acara pelantikan keanggotaan komisi tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
Pelantikan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri berdasarkan pada Keputusan Presiden Indonesia No 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun para pejabat yang dilantik sebagai anggota, yaitu:
- Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota;
- Ahmad Dofiri sebagai anggota;
- Mahfud MD sebagai anggota;
- Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota;
- Supratman Andi Agtas sebagai anggota;
- Otto Hasibuan sebagai anggota;
- Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota;
- Tito Karnavian sebagai anggota;
- Idham Azis sebagai anggota; dan
- Badrodin Haiti sebagai anggota.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi (Polri).
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.


















