“Skandal taruhan dan pengaturan skor telah merusak integritas olahraga bulu tangkis”
Seketika.com, JAKARTA – Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) mengumumkan sanksi keras bagi delapan pebulu tangkis Indonesia terkait kasus taruhan dan pengaturan skor yang mengguncang dunia bulu tangkis pada tahun 2021. Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh BWF, ditegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh para atlet tersebut.
Delapan pebulu tangkis yang terkena sanksi tersebut adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra.
Menurut laporan dari Antara, tiga pebulu tangkis utama, Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto, dihukum dengan larangan seumur hidup untuk terlibat dalam segala aktivitas terkait bulu tangkis. Sementara itu, Sekartaji Putri dilarang mengikuti kompetisi bulu tangkis hingga 18 Januari 2032 dan didenda sebesar Rp191 juta. Begitu pula dengan Mia Mawarti dan Fadilla Afni, keduanya dilarang bermain bulu tangkis sampai 18 Januari 2030 dan didenda sebesar Rp159 juta.
Lebih lanjut, Aditiya Dwiantoro dihukum dengan larangan berpartisipasi dalam kompetisi bulu tangkis hingga tahun 2027 dan didenda sebesar Rp111 juta. Sementara itu, Agriprinna Prima Rahmanto Putra juga dilarang untuk terlibat dalam aktivitas bulu tangkis sampai 18 Januari 2026 dan dikenakan denda sebesar Rp47 juta.