Hukum dan KriminalPeristiwa

Eks Menteri Agama Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2023–2024 Diduga Rugikan Negara Rp622 Miliar

31
×

Eks Menteri Agama Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2023–2024 Diduga Rugikan Negara Rp622 Miliar

Share this article
Eks Menteri Agama Ditahan KPK! Skandal Kuota Haji 2023–2024 Diduga Rugikan Negara Rp622 Miliar, foto:(kpk)

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan satu orang Tersangka lainnya yaitu IAA alias GA selaku Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama dalam perkara tersebut.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka YCQ untuk 20 hari pertama sejak 12 s.d. 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun konstruksi perkara ini bermula dari adanya pergeseran kuota ibadah haji Indonesia untuk tahun 2023-2024, yang dilakukan YCQ di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dimana pada tahun 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota.

Namun demikian, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ mengubah komposisi kuota haji menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam prosesnya ditemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus tersebut senilai USD 5.000 atau sekira Rp84,4 juta per jamaah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Sementara itu, terkait pembagian kuota ibadah haji tahun 2024, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000.