Hukum dan KriminalPeristiwa

Eks Menteri Agama Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2023–2024 Diduga Rugikan Negara Rp622 Miliar

32
×

Eks Menteri Agama Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2023–2024 Diduga Rugikan Negara Rp622 Miliar

Share this article
Eks Menteri Agama Ditahan KPK! Skandal Kuota Haji 2023–2024 Diduga Rugikan Negara Rp622 Miliar, foto:(kpk)

Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun.

Namun kemudian, YCQ membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% kuota haji reguler (10.000) dan 50% kuota haji khusus (10.000).

Pembagian tersebut tidak sesuai ketentuan, dimana seharusnya 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8% kuota haji khusus.

Selain itu, dalam proses pembagian kuota ditemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.

Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp622 miliar.

Selain itu, penyidikan perkara ini juga telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan YCQ.

Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, YCQ dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.