Seketika.com, Serang – Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, Senin (30/3/2026).
Selain berharap mendapatkan opini terbaik, Gubernur juga menegaskan jika setiap program yang dilaksanakan harus berdampak langsung kepada masyarakat.
“Segala bentuk usaha dan ikhtiar yang kami lakukan semata untuk mewujudkan masyarakat Banten yang maju, adil dan merata serta tidak korupsi,” kata Andra Soni.
Penyerahan LKPD diawali dengan penandatanganan berita acara dari Gubernur Andra Soni kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Pemprov Banten dan dilanjutkan dengan delapan Kabupaten dan Kota.
Setelah menerima dokumen LKPD Unaudited tahun 2025, BPK Perwakilan Provinsi Banten akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terstruktur dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Hal ini sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004. Hasil pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya kemudian akan diserahkan kepada DPRD pada akhir bulan Mei 2026 atau dua bulan setelah laporan diterima.
Andra Soni melanjutkan, Pemprov Banten senantiasa berupaya melaksanakan setiap ketentuan tentang pengelolaan keuangan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan APBD serta pertanggungjawabannya sebagaimana tertuang dalam LKPD.
Hal itu dilakukan sebagai upaya perwujudan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan itu sendiri.












