Pelantikan pejabat eselon I ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang bertujuan memperkuat kinerja Kemenkeu melalui restrukturisasi dan pembentukan unit-unit strategis baru, termasuk penambahan jumlah unit eselon I menjadi 13 dan 9 Staf Ahli.
Perubahan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024.
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Merupakan penguatan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF), unit ini berperan menyusun dan mengevaluasi strategi kebijakan makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Dibentuk dari reposisi beberapa unit sebelumnya, DJSPKS memperkuat fungsi pengawasan sektor keuangan, termasuk asuransi dan jaminan sosial.
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK). Fokus pada transformasi digital, manajemen perubahan, serta intelijen ekonomi dan keuangan, mendukung digitalisasi sistem keuangan negara.