Seketika.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan menjadi 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026. Langkah ini dilakukan seiring jumlah pelaporan SPT yang tercatat baru mencapai 10,6 juta hingga akhir Maret lalu.
Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong DJP untuk meningkatkan edukasi kepada wajib pajak, khususnya terkait penggunaan layanan Coretax.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada Kemenkeu atas kebijakan perpanjangan ini. Tentu, ini langkah yang responsif di tengah berbagai penyesuaian sistem yang sedang berlangsung. Apalagi, jika kita melihat data dari DJP, jumlah SPT yang sudah masuk baru berada di kisaran 60 persen. Artinya, masih ada sisa target yang perlu dikejar,” ungkap Puteri dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Menteri Keuangan RI pada Senin (6/4/2026).
Puteri menambahkan bahwa selama masa transisi ini, masih ada wajib pajak yang mengalami kebingungan dalam menggunakan Coretax, terutama karena adanya penyesuaian fitur dari sistem sebelumnya.
“Misalnya, dalam hal-hal teknis yang sering membingungkan, ketika statusnya kurang bayar, atau justru lebih bayar, apa yang jadi penyebabnya? Lalu, bagaimana jika ingin membuatnya menjadi nihil? Ini hal-hal yang di lapangan seringkali belum dipahami dengan baik,” urai Puteri.
Lebih lanjut, Puteri menilai momentum perpanjangan ini perlu dimanfaatkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap sistem Coretax, sehingga proses pelaporan dapat berjalan lebih mudah, lancar, dan efisien.
“Jangan sampai, karena minimnya panduan yang jelas, wajib pajak justru mencari jawaban dari sumber-sumber yang belum tentu valid. Apalagi sekarang banyak sekali konten di media sosial yang terlihat meyakinkan, tetapi tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, akhir-akhir ini juga mulai muncul di media sosial soal Jasa Joki untuk lapor SPT,” ucap Puteri.












