BisnisPemerintahanPolitik

Deadline SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, DPR Soroti Kebingungan Wajib Pajak Pakai Coretax

8
×

Deadline SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, DPR Soroti Kebingungan Wajib Pajak Pakai Coretax

Share this article
Deadline SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, DPR Soroti Kebingungan Wajib Pajak Pakai Coretax, foto:(dpr)

Pada kesempatan ini, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan komitmen pemerintah untuk memperbaiki Coretax dari hulu ke hilir agar lebih mudah diakses oleh Wajib Pajak.

“Ke depan kita akan bereskan, kalau sekarang dibereskan kan kesan nya terburu-buru. Akhir April selesai saya akan perbaiki. Setahun kedepan kita bereskan interface-nya sehingga semua bisa memakai dengan mudah. Jadi, kita akan perbaiki kedepannya,” ujar Purbaya.