2. Tilawah Al-Qur’an,
- Kategori Anak-anak: Maksimal 13 tahun
- Kategori Remaja: Maksimal 23 tahun.
- Kategori Dewasa: Maksimal 39 tahun
3. Tahfidz 1 Juz + Tilawah, usia maksimal: 14 tahun
4. Syarhil Qur’an (Kelompok 3 orang), usia maksimal: 18 tahun
5. Fahmil Qur’an (Cerdas Cermat Qur’ani – Kelompok 3 orang), usia maksimal: 18 tahun
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti ajang STQ Pinang 2025, pendaftaran peserta STQ dapat dilakukan langsung melalui kantor kelurahan di seluruh wilayah Kecamatan Pinang.
Informasi lebih lanjut mengenai teknis lomba dan persyaratan juga tersedia di sana.
Camat Pinang, Syarifudin Harja, menyampaikan antusiasmenya atas terselenggaranya kembali STQ ini.
Menurutnya, ajang ini bukan hanya kompetisi, tetapi juga merupakan bagian dari pembinaan karakter Qur’ani di tengah masyarakat.