Langkah tersebut dinilai lebih efektif untuk meningkatkan jumlah dokter sekaligus menjaga standar mutu pelayanan kesehatan.
Selain itu, Irma meminta adanya koordinasi yang lebih erat antara Kementerian Kesehatan, kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, Konsil Kesehatan Indonesia, dan berbagai kolegium profesi untuk mengevaluasi sistem uji kompetensi yang selama ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan mahasiswa maupun masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan uji kompetensi guna menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di publik.
Menurutnya, persepsi negatif terhadap proses penyusunan soal maupun mekanisme penilaian harus dijawab dengan tata kelola yang akuntabel dan terbuka.
“Jangan sampai publik salah memahami seolah-olah kolegium yang bertanggung jawab penuh terhadap kelulusan peserta. Semua pihak terkait harus duduk bersama memperbaiki sistem agar tidak ada lagi mahasiswa yang merasa dirugikan,” katanya.
Lebih lanjut, Irma mengingatkan bahwa profesi dokter berkaitan langsung dengan keselamatan pasien sehingga standar kompetensi tidak boleh diturunkan.
Namun di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab memastikan proses pendidikan dan pengujian berlangsung adil serta menghasilkan dokter yang benar-benar kompeten.
“Presiden ingin kebutuhan dokter di seluruh Indonesia terpenuhi. Tetapi kita juga tidak boleh meluluskan tenaga kesehatan yang tidak memenuhi standar karena yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia. Karena itu, kualitas pendidikan dan tata kelola uji kompetensi harus diperbaiki secara bersamaan,” pungkasnya.
Komisi IX menilai masukan dari Konsil Kesehatan Indonesia dan berbagai kolegium profesi dalam RDPU tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pendidikan kedokteran nasional, sehingga target pemenuhan kebutuhan dokter dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.












