Vonis dijatuhkan Kamis, sementara operasi ilegal Guo berlangsung dalam beberapa tahun terakhir seiring maraknya pusat penipuan daring Asia Tenggara.
Guo dipecat dari jabatannya pada 2023, melarikan diri dari Filipina pada Juli 2024, lalu ditangkap di Indonesia dan dideportasi kembali.
Menurut putusan, Guo menggunakan kewenangannya sebagai wali kota palsu untuk menyediakan lahan, bangunan, dan perlindungan bagi operasional pusat penipuan daring dan perdagangan manusia.
Para pekerja dipaksa menjalankan penipuan asmara (love scam), investasi palsu, dan judi ilegal untuk menipu korban di seluruh dunia.
Pengadilan menyebut fasilitas tersebut digunakan untuk menampung dan memaksa pekerja yang diperdagangkan melakukan kejahatan siber.
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan Senat Filipina yang dipimpin Senator Risa Hontiveros mengungkap dugaan keterlibatan Guo dalam jaringan POGO ilegal, korupsi, perdagangan manusia, hingga potensi spionase Tiongkok.
“Vonis terhadap Alice Guo adalah kemenangan melawan korupsi, perdagangan manusia, kejahatan siber, dan kejahatan transnasional,” ujar Hontiveros. “Namun perjuangan ini belum selesai.”






