BisnisPeristiwaTeknologi

23.929 Rekening Judi Online Diblokir! Pemerintah Bongkar Jaringan Keuangan Ilegal

25
×

23.929 Rekening Judi Online Diblokir! Pemerintah Bongkar Jaringan Keuangan Ilegal

Share this article
23.929 Rekening Judi Online Diblokir! Pemerintah Bongkar Jaringan Keuangan Ilegal, foto:(ig/meutya_hafid)

Seketika.com, Jakarta – Sebanyak 23.929 rekening yang digunakan untuk transaksi judi online telah diblokir oleh pemerintah. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

Pemblokiran ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bersinergi dalam menindak aktivitas ilegal di ruang digital.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat.

Menurut Meutya Hafid, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memutus aliran dana ilegal dari aktivitas judi online yang merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya.

Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan hasil patroli siber dan laporan masyarakat yang masuk ke Kemkomdigi.