BisnisPemerintahan

OJK Restui, Triv Gandeng Indomaret, Beli Voucher Kripto Kini Bisa di 300 Ribu Gerai

2
×

OJK Restui, Triv Gandeng Indomaret, Beli Voucher Kripto Kini Bisa di 300 Ribu Gerai

Share this article
OJK Restui, Triv Gandeng Indomaret, Beli Voucher Kripto Kini Bisa di 300 Ribu Gerai, foto:(infopublik)

Seketika.com, Jakarta – Resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, Triv terus memperluas ekosistem kripto di Indonesia. Hal ini juga menjadikan Triv sebagai salah satu platform kripto yang berizin dan diawasi resmi di Indonesia.

Perizinan ini memastikan Triv beroperasi sesuai standar keamanan industri yang berlaku di Indonesia.

Baru-baru ini, Triv memperoleh restu OJK untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka memperluas ekosistem kripto di Indonesia.

Gabriel Rey, CEO dan Founder Triv Group menjelaskan, melalui surat OJK nomor S-35/IK.11, pihaknya yang merupakan platform investasi dan perdagangan crypto terbesar di Indonesia yang telah berdiri sejak 2015 mendapat restu OJK dalam menjalin kerja sama strategis dengan Indomaret, salah satu jaringan ritel terbesar di Indonesia, untuk menghadirkan Voucher Triv kepada masyarakat luas.

“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan crypto serta mendorong adopsi massal melalui lebih dari 300.000 gerai Indomaret yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia,” kata Gabriel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, Inisiatif ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pengguna, sekaligus mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital di tengah pertumbuhan minat masyarakat terhadap instrumen investasi modern.