Seketika.com, Raja Ampat – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawasi seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Pemerintah memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan fokus pada perlindungan lingkungan hidup, keberlanjutan wilayah pesisir, dan pelestarian pulau-pulau kecil.
Saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Dua perusahaan memiliki izin dari Pemerintah Pusat, sementara tiga lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat).
1. PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.