Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo.
Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.
Kementerian ESDM memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan resmi di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan.
Pengawasan mencakup legalitas izin, kepatuhan terhadap lingkungan, serta perlindungan kawasan konservasi dan hutan lindung.
Evaluasi dilakukan berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dengan mempertimbangkan manfaat teknis, sosial, dan lingkungan.