Seketika.com, Jakarta – Tidak banyak yang tahu bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung semua penyakit dan pengobatan termasuk beberapa perawatan gigi. Namun, ada beberapa jenis perawatan gigi yang tetap bisa ditanggung, sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Berikut adalah 7 jenis perawatan gigi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Tambal Gigi
BPJS Kesehatan menanggung tambal gigi, terutama jika disebabkan oleh kerusakan gigi karena karies. Proses ini harus melalui rujukan dari dokter gigi.
Bahan resin composite digunakan karena lebih tahan lama dan efektif dalam memulihkan fungsi gigi.
2. Scaling Gigi
Scaling atau pembersihan karang gigi ditanggung jika ada indikasi medis, seperti gingivitis akut (radang gusi).
Prosedur ini membantu mencegah penyakit gusi dan bau mulut. Sesuai ketentuan, scaling hanya bisa diklaim dua tahun sekali melalui BPJS Kesehatan.
3. Cabut Gigi Sulung
Pencabutan gigi sulung atau gigi susu juga ditanggung BPJS. Prosedur ini umumnya dilakukan untuk memastikan pertumbuhan gigi permanen tidak terganggu.