Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

9 Baliho Langgar Perda Dibongkar Pemkab Bantul

262
×

9 Baliho Langgar Perda Dibongkar Pemkab Bantul

Share this article

“Apabila selama 7 x 24 jam surat tersebut tidak diindahkan, Satpol PP berhak dan memiliki kewenangan untuk membongkar.”

Seketika.com, Bantul – Terkait penyelenggaraan reklame dan media informasi, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengaturnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020. Tidak hanya memuat soal reklame atau media informasi apa saja yang diperbolehkan, peraturan tersebut juga mencantumkan tindakan apa yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul apabila ada reklame yang melakukan pelanggaran.

Ketika sejumlah reklame atau baliho terindikasi melanggar, Satpol PP yang menjadi komandan dalam penegakan peraturan ini lantas bergerak. Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan ada beberapa jenis tindakan yang dilakukan. Saat ada baliho melanggar aturan, Satpol PP mengirimkan teguran.

Apabila selama 7 x 24 jam surat tersebut tidak diindahkan, Satpol PP berhak dan memiliki kewenangan untuk membongkar.

“Sebelum kami melakukan pembongkaran hari ini, kami sudah kirimkan surat teguran. Ketika selama 7 x 24 jam surat tersebut tidak diindahkan, maka kami bongkar. Untuk saat ini, ada 9 baliho yang kami bongkar di tiga titik yang berbeda. Untuk titik yang lain, sudah kami kirimkan teguran juga. Kalau masih didiamkan, ya kami jadikan target pembongkaran,” jelas Sri Hartati saat melaksanakan operasi gabungan terkait reklame atau baliho pada Selasa (28/11/2023).

Leave a Reply