Sri Hartati menambahkan, ada beberapa pelanggaran yang membuat baliho-baliho ini pada akhirnya dibongkar. Sebagian baliho tidak berizin, dan sebagian lagi memiliki kerangka yang sudah keropos sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan sekitar. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar pelaku atau penyelenggara reklame untuk tetap mengikuti aturan dan regulasi di Kabupaten Bantul.
Pada operasi gabungan yang dilaksanakan di Banguntapan dan Sedayu ini, Satpol PP tidak bekerja sendirian. Satpol PP bekerjasama dengan tim reklame dan media informasi yang terdiri dari Bagian Hukum, DLH, BPKPAD, DPUPKP, DPMPTSP, Dispertaru, Dishub, Polres, dan Diskominfo.
(Els/bantulkab.go.id)










