Seketika.com, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun. Pernyataan ini disampaikannya sebagai klarifikasi atas isu viral yang menyebut adanya biaya aktivasi rekening diblokir sebesar Rp100 ribu.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” tegas Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa PPATK telah mengaktifkan kembali rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir.
Langkah ini diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku, dalam rangka mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti judi online, transfer dana ilegal, hingga penipuan perbankan.
Namun demikian, ia mengakui bahwa sosialisasi kebijakan pemblokiran rekening masih belum optimal.
Banyak masyarakat tidak memahami alasan dibalik pemblokiran rekening yang tidak aktif, termasuk mereka yang menggunakan rekening untuk menabung atau investasi jangka panjang.