Misbakhun menegaskan bahwa pemilik rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas mencurigakan atau ilegal, cukup datang ke bank terkait dan mengajukan permintaan pembukaan blokir rekening. Proses ini tidak dipungut biaya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening yang tidak terkait aktivitas ilegal tanpa pungutan apapun.
Perintah ini kemudian diikuti oleh seluruh lembaga perbankan nasional, baik dari bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun bank swasta.
“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” jelas Misbakhun, politisi dari Fraksi Partai Golkar.
(emedia.dpr)