BisnisPemerintahanPeristiwa

Mitos Uang Klik, Pemprov Sumut: Proses Tender Pengadaan Barang Transparan dan Full Digital

40
×

Mitos Uang Klik, Pemprov Sumut: Proses Tender Pengadaan Barang Transparan dan Full Digital

Share this article
Mitos Uang Klik, Pemprov Sumut Proses Tender Pengadaan Barang Transparan dan Full Digital, foto:(sumutprov)

Seketika.com, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui sistem E-Katalog atau E-Purchasing. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunthe, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.

Pemprov Sumut memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan melalui sistem digital E-Katalog, sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi, menghindari praktik pungli, serta mempercepat proses pengadaan secara efisien dan terbuka.

Menurut Chandra, tanggung jawab utama dalam proses pengadaan berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Biro PBJ Sumut hanya berperan sebagai fasilitator melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ), dan tidak memiliki hubungan langsung dengan penyedia barang/jasa maupun peserta lelang.

Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dalam konferensi pers yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumut, bertempat di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut.