Sistem E-Katalog dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) digunakan secara nasional untuk mencegah potensi kecurangan, seperti tuduhan adanya “pengantin” atau “uang klik” dalam proses tender.
Chandra menegaskan bahwa tidak ada pungutan atau tatap muka langsung dalam setiap tahap proses pemilihan penyedia barang dan jasa.
“Tidak ada istilah ‘uang klik’ dalam proses E-Katalog. Penentuan penyedia dilakukan sepenuhnya oleh masing-masing OPD,” tegas Chandra.
Semua tahapan, mulai dari penyusunan dokumen spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS), pembuatan Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga pemilihan penyedia, dilakukan secara online melalui sistem elektronik.
Informasi terkait juga diumumkan secara terbuka di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dan dapat diakses oleh publik.
“Kita memastikan sistemnya berjalan dengan baik, dan tidak ada proses manual. Karena itu tidak ada pertemuan tatap muka antara calon penyedia dengan pejabat,” pungkas Chandra.
(sumutprov)