Seketika.com, Jakarta – Palembang. Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menghadiri Rapat Paripurna XXXI dengan agenda penyampaian tanggapan/jawaban Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017, bertempat di DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/3/2026).
Raperda tersebut mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang.
Perubahan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus adaptif terhadap tantangan dan dinamika sektor energi dan pertambangan.
Wakil Gubernur H. Cik Ujang menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membahas dan menyempurnakan raperda tersebut.
“Regulasi yang dihasilkan harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumsel”, ujarnya.
Ia juga menyampaikan sependapat terhadap berbagai saran dan masukan dari anggota DPRD. Menurutnya, saran dan dukungan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumsel sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola BUMD yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong penguatan sektor energi dan pertambangan sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Rapat ini turut dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
(sumselprov)







