Seketika.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi di ruang publik wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga etika fotografi digital dan melindungi hak privasi warga negara di ruang siber.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa setiap kegiatan pemotretan maupun publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Alexander di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Menurut Alexander, ketentuan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam bentuk foto, terutama di era digital saat konten visual dengan cepat tersebar di media sosial.
Ia menegaskan bahwa setiap pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk persetujuan eksplisit dari subjek data.












