Gaya HidupHukum dan KriminalPeristiwa

Waspada! Memotret di Tempat Umum Kini Bisa Langgar Hukum, Ini Penjelasan Kementerian Komdigi

35
×

Waspada! Memotret di Tempat Umum Kini Bisa Langgar Hukum, Ini Penjelasan Kementerian Komdigi

Share this article
Waspada! Memotret di Tempat Umum Kini Bisa Langgar Hukum, Ini Penjelasan Kementerian Komdigi, foto:(ilustrasi freepik)

Kementerian Komdigi juga menyoroti pentingnya menghormati hak cipta dan hak atas citra diri dalam kegiatan fotografi.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegas Alexander.

Masyarakat, lanjutnya, memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komdigi akan mengundang asosiasi profesi fotografi, seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi digital.

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.