BisnisHukum dan Kriminal

Kasus Karhutla Kalteng Meningkat, Polda Tetapkan 27 Tersangka dan Usut 13 Korporasi

47
×

Kasus Karhutla Kalteng Meningkat, Polda Tetapkan 27 Tersangka dan Usut 13 Korporasi

Share this article
Kasus Karhutla Kalteng Meningkat, Polda Tetapkan 27 Tersangka dan Usut 13 Korporasi, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hingga Sabtu (12/9/20226), Ditreskrimsus Polda Kalteng telah tercatat menangai 113 kasus karhutla dengan menetapkan 27 tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, angka tersebut menunjukkan komitmen nyata Polda Kalteng tangani karhutla.

“Ini merupakan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memaksimalkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita,” kata Kabidhumas, saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Minggu (13/9/2026).

Budi membeberkan bahwa dari 113 kasus yang ditangani, ada 94 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 18 kasus telah naik ke tahap penyidikan.

“Selain itu, terkait dugaan keterlibatan korporasi, Polda Kalteng juga telah menangani sebanyak 13 korporasi. Tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara enam korporasi lainnya masih dalam penyelidikan,” terangnya.

Kabidhumas menambahkan, sebagian berkas perkara saat ini telah memasuki tahap I, yakni penyerahan dari kepolisian kepada kejaksaan untuk penelitian.

“Polda Kalimantan Tengah berkomitmen bersungguh-sungguh dalam penegakan hukum Karhutla. Penanganan terus dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi yang diduga terlibat,” tegas Budi.

Terakhir, Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Pelaku yang terbukti melanggar akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Budi.