Gaya HidupHukum dan KriminalPeristiwa

Waspada! Memotret di Tempat Umum Kini Bisa Langgar Hukum, Ini Penjelasan Kementerian Komdigi

35
×

Waspada! Memotret di Tempat Umum Kini Bisa Langgar Hukum, Ini Penjelasan Kementerian Komdigi

Share this article
Waspada! Memotret di Tempat Umum Kini Bisa Langgar Hukum, Ini Penjelasan Kementerian Komdigi, foto:(ilustrasi freepik)

Selain pengawasan hukum, Kementerian Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang pelindungan data pribadi, etika fotografi, serta penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan generatif.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pengawasan aktif terhadap pelanggaran UU PDP.