OtomotifPemerintahanPeristiwa

Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Dihapus! Manfaatkan Sebelum 31 Desember 2025

40
×

Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Dihapus! Manfaatkan Sebelum 31 Desember 2025

Share this article
Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Dihapus! Manfaatkan Sebelum 31 Desember 2025, foto:(ilustrasi)

Seketika.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Ibu Kota.

Program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB DKI Jakarta ini berlaku untuk pembayaran pajak pokok yang dilakukan mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta berhak mendapatkan pembebasan denda keterlambatan tanpa perlu mengajukan permohonan.

Proses pembebasan denda PKB dan BBNKB dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah Bapenda.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk stimulus pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sekaligus membantu masyarakat meringankan beban ekonomi.