Hukum dan KriminalPeristiwa

Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi: Dua Pelaku Ritual Gaib Ditangkap Polisi

27
×

Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi: Dua Pelaku Ritual Gaib Ditangkap Polisi

Share this article
Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Dua Pelaku Ritual Gaib Ditangkap Polisi, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Bogor – Kepolisian Resor Bogor resmi menetapkan dua pria berinisial RS dan AH sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya (57). Jasad korban ditemukan dalam kondisi terikat di semak-semak Tol Jagorawi Km 30, Bogor, pada Senin (10/11/2025). Kasus ini menjadi sorotan publik karena metode pembunuhan yang sadis serta rangkaian aksi kriminal yang dilakukan para pelaku.

Korban, seorang sopir taksi daring, tewas setelah dijerat menggunakan tali jemuran dan dipukul di bagian kepala oleh kedua pelaku.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membuang jasadnya di pinggir Tol Jagorawi.

Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk kategori pembunuhan berencana sekaligus perampokan dengan kekerasan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan bahwa kepolisian telah menetapkan RS dan AH sebagai tersangka utama.

Keduanya adalah pekerja serabutan yang mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.