“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres, Sabtu (15/11/2025).
Kejadian bermula saat kedua pelaku memesan taksi online dan naik ke mobil korban di wilayah Bogor.
Jasad korban ditemukan Senin pagi di Km 30 Tol Jagorawi, sementara kendaraan korban sempat mogok di Gerbang Tol Sentul Utara sebelum dibawa pelaku ke sebuah bengkel di Citereup.
Kapolres Bogor menjelaskan detail kronologi sebagai berikut:
- RS dan AH memesan taksi online melalui aplikasi.
- Sesaat setelah masuk ke dalam mobil, pelaku langsung menjerat leher korban dari belakang dengan tali jemuran dan memukul kepalanya.
- Pelaku mengambil alih kemudi, berputar-putar untuk memastikan korban tewas.
- Mereka berhenti di sebuah counter handphone untuk menjual ponsel korban.
- Pelaku mengisi bensin dan saldo e-toll sebelum masuk ke Tol Jagorawi.
- Jasad korban dibuang di semak-semak Km 30.
- Mobil korban mogok di gerbang tol, sehingga pelaku memanggil towing dan membawa mobil ke bengkel di Citereup.
- Setelah itu, keduanya kabur ke Ciamis.
Motif utama aksi kriminal ini adalah ekonomi. Kedua tersangka mengaku hidup serabutan dan kesulitan secara finansial. Mereka merencanakan perampokan dengan target acak, lalu memilih korban secara spontan.












