Seketika.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2025–2028. Pelantikan berlangsung di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, 17 Desember 2025.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1092 Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota KPID DKI Jakarta periode 2025–2028.
“Pada hari ini, Rabu, 17 Desember 2025, saya lantik Saudara dan Saudari sebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masa jabatan tahun 2025 sampai dengan tahun 2028,” ujar Pramono Anung dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan apresiasi atas dedikasi KPID Jakarta dalam menjaga kualitas penyiaran.
Menurutnya, di tengah pesatnya perkembangan media, KPID memiliki peran strategis sebagai fondasi utama dalam menciptakan ruang siar yang sehat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Pramono menegaskan, sebagai kota global dan etalase nasional, Jakarta memiliki pengaruh besar terhadap arus informasi.
Konten siaran dari Jakarta tidak hanya dikonsumsi oleh warga ibu kota, tetapi juga membentuk narasi dan persepsi publik di tingkat nasional hingga internasional.












