PemerintahanPeristiwaTeknologi

Pemerintah Blokir Sementara Grok, Ini Pernyataan Resmi Menteri Komunikasi dan Digital RI

27
×

Pemerintah Blokir Sementara Grok, Ini Pernyataan Resmi Menteri Komunikasi dan Digital RI

Share this article
Pemerintah Blokir Sementara Grok, Ini Pernyataan Resmi Menteri Komunikasi dan Digital RI, foto:(komdigi)

Seketika.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok, menyusul meningkatnya risiko penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial untuk membuat konten pornografi palsu (deepfake) tanpa persetujuan.

Langkah ini diambil sebagai upaya negara melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari ancaman pelanggaran hak asasi manusia, perendahan martabat, serta gangguan keamanan di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan bentuk kekerasan berbasis digital yang tidak dapat ditoleransi.

Berikut Pernyataan Resmi Menteri Komunikasi dan Digital RI:

Jakarta, 10 Januari 2026

Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.

Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.