Seketika.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza, sebuah lembaga internasional yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat ke-47, Donald Trump, sebagai bagian dari upaya global menstabilkan wilayah Palestina.
Keputusan tersebut diambil bersama delapan negara berpenduduk mayoritas Muslim, yakni Indonesia, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Langkah ini menandai perkembangan penting dalam diplomasi internasional terkait konflik berkepanjangan di Jalur Gaza.
Komitmen kolektif itu tertuang dalam pernyataan bersama yang diunggah oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui akun media sosial resminya pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pernyataan tersebut ditandatangani secara virtual oleh Menteri Luar Negeri RI Sugiono bersama para menteri luar negeri dari tujuh negara lainnya.
Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa masing-masing pemerintah akan segera menyelesaikan proses penandatanganan resmi sesuai dengan prosedur hukum nasional yang berlaku.
Dalam pernyataannya, kedelapan negara secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif perdamaian di Gaza yang digagas oleh Presiden Donald Trump.












