PemerintahanPeristiwa

Ketua Dewan Pers Dorong Publisher Right untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari AI

2
×

Ketua Dewan Pers Dorong Publisher Right untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari AI

Share this article

Seketika.com, Serang – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah maraknya pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh publik. Pasalnya, platform digital berbasis AI kerap menyerap konten dan berita tanpa mekanisme imbal balik yang adil.

Hal tersebut disampaikannya pada Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Konvensi yang menjadi bagian dari peringatan HPN 2026 itu mengambil tema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan wartawan dan perusahaan pers yang telah mengeluarkan biaya besar untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.

Prof. Komaruddin menjelaskan bahwa selama ini banyak wartawan melakukan liputan investigatif dan riset mendalam yang membutuhkan waktu, tenaga, serta biaya tidak sedikit.

Namun, lanjutnya, ketika berita tersebut dipublikasikan, kontennya kerap langsung diambil dan dimanfaatkan oleh AI, sehingga wartawan lain hanya perlu mengambil ulang informasi yang telah tersedia tanpa melalui proses jurnalistik yang utuh. 

“Ini jelas tidak adil. Produk jurnalistik yang dihasilkan dengan kerja keras dan biaya mahal kemudian dimanfaatkan begitu saja tanpa kompensasi,” ujarnya.

Ketua Dewan Pers menilai, kondisi tersebut serupa dengan perampasan karya jurnalistik apabila tidak disertai dengan mekanisme pembayaran royalti.

Oleh karena itu, Dewan Pers mendorong penerapan publisher right sebagai salah satu instrumen untuk melindungi produk jurnalistik.

Melalui skema ini, pihak yang memanfaatkan konten jurnalistik, termasuk AI, diwajibkan memberikan imbalan atau royalti kepada penerbit berita.

“Kalau AI mengambil, maka produk yang diambil itu harus dibayar. Ini bagian dari perlindungan terhadap karya jurnalistik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Komaruddin menyampaikan bahwa Konvensi Nasional Pers yang diselenggarakan bertujuan untuk melakukan revitalisasi dan evaluasi terhadap kondisi pers nasional, sekaligus membaca tantangan dan masa depan pers di era digital.

Dari forum tersebut, Dewan Pers merumuskan sejumlah langkah strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal, termasuk mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak pada keberlanjutan industri pers.

Ia juga menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas insan pers agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pers harus tetap berpegang pada tiga landasan utama, yakni profesionalisme, objektivitas, dan etika. Ketiga prinsip tersebut, menurutnya, tidak boleh diabaikan dalam situasi apa pun. 

“Kalau prinsip itu tidak dijaga, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pers,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih banyaknya media yang tidak akurat dan tidak objektif, sehingga memicu sengketa pemberitaan.

Bahkan, Dewan Pers menerima sekitar sepuluh pengaduan setiap hari terkait pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.

Menanggapi pertanyaan terkait pemisahan produk jurnalistik dan AI, Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah pemisahan, melainkan mekanisme penghargaan terhadap karya jurnalistik.

Selama AI memanfaatkan konten pers, maka hak penerbit harus tetap dihormati melalui pembayaran yang layak.