PemerintahanPendidikanPeristiwa

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen No 7 Tahun 2026, Perkuat Tata Kelola Arsip Nasional

11
×

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen No 7 Tahun 2026, Perkuat Tata Kelola Arsip Nasional

Share this article
Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen No 7 Tahun 2026, Perkuat Tata Kelola Arsip Nasional, foto:(kemendikdasmen)

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam memperkuat tata kelola arsip yang komprehensif, terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien di lingkungan kementerian.

Penetapan peraturan ini dilandasi kebutuhan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.

Arsip tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai bagian penting dari memori kelembagaan dan instrumen pertanggungjawaban publik.

Permendikdasmen ini mengatur secara menyeluruh kebijakan penyelenggaraan kearsipan yang meliputi pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pelindungan dan penyelamatan arsip, pembentukan simpul jaringan, penguatan sumber daya kearsipan, serta kerja sama di bidang kearsipan.

Menteri berwenang menetapkan arah kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa tata kelola arsip yang tertib dan modern merupakan fondasi reformasi birokrasi.

“Arsip yang autentik dan terkelola dengan baik menjadi dasar pengambilan kebijakan, perlindungan hak masyarakat, serta wujud akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah,” ujarnya.

Dalam pengelolaan arsip dinamis, setiap unit kerja diwajibkan melaksanakan proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip secara sistematis.

Pengelolaan tersebut mencakup 1) Arsip Aktif, 2) Arsip Inaktif, 3) Arsip Vital, serta 4) Arsip Terjaga dengan penerapan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.

Regulasi ini juga menegaskan pentingnya Program Arsip Vital guna melindungi arsip yang menjadi persyaratan dasar kelangsungan operasional organisasi.

Selain itu, pengelolaan Arsip Terjaga dilakukan secara khusus untuk memastikan keselamatan arsip yang berkaitan dengan keberlangsungan bangsa dan negara.

Untuk mendukung transformasi digital, Kemendikdasmen membentuk simpul jaringan kearsipan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).

Integrasi ini memperkuat pengelolaan dan layanan arsip secara nasional serta meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Dari sisi kelembagaan, peraturan ini menata organisasi kearsipan yang terdiri atas unit Kearsipan I, II, dan III, serta unit pengolah di masing-masing satuan kerja.

Penguatan peran arsiparis dan dukungan sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan.

Selain penguatan organisasi dan SDM, penyediaan prasarana, sarana, serta pendanaan penyelenggaraan kearsipan juga diatur secara jelas.

Seluruh kebutuhan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk memastikan keberlanjutan sistem kearsipan.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dapat dilihat dan diunduh melalui tautan berikut: https://peraturan.go.id/id/permendikdasmen-no-7-tahun-2026

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini, seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikdasmen diharapkan segera melakukan penyesuaian dan implementasi secara konsisten.

Regulasi ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dan menandai komitmen kementerian dalam membangun sistem kearsipan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan teknologi.